6 Manfaat & Landasan Hukum dalam Islam Tentang Khitan Perempuan

Khitan Perempuan adalah salah satu tindakan medis yang dilakukan umumnya pada bayi perempuan untuk menghilangkan selaput yang menutupi klitoris. Khitan Perempuan sendiri masih menjadi pro kontra ditengah masyarakat Indonesia, pasalnya masih banyak informasi yang terlanjur berkembang di masyarakat mengenai cara Khitan Perempuan yang dinilai terlalu merugikan perempuan, padahal kenyataannya sunat perempuan banyak memberikan manfaat terutama dalam aspek kesehatannya.

Manfaat Sunat Perempuan

Menurut Dr. Hamid Al Gowabi khitan pada perempuan dapat meringankan alergi yang berlebihan untuk klitoris yang terkadang sangat cepat berkembang, dimana panjangnya mencapai 3cm ketika menegang. Justru hal tersebut membuat pria (suami) merasa tidak nyaman ketika akan berjimak (berhubungan badan).

Selain itu, manfaat lain dari khitan perempuan yang dikutip dari (Hamid Al-Guwabi, Majalah Liwaul Islam, vol. 7 dan 10 dari artikel dengan judul “Khitan Wanita”) adalah sebagai berikut:

1. Mencegah pembesaran clitoris yang terkadang disertai rasa sakit terus-menerus ditempat yang sama.
2. Mencegah “getaran clitoris” yaitu getaran yang terjadi pada wanita yang terkena penyakit kewanitaan.
3. Menghilangkan hasrat/nafsu yang sangat kuat, sehingga ditakutkan wanita akan sibuk dengannya dan terlalu berlebihan.
4. Mencegah bau tidak sedap akibat menumpuknya cairan dibawah mulut kemaluan.
5. Mengurangi risiko infeksi saluran kencing.
6. Mengurangi risiko infeksi saluran kandungan.

Dalam banyak hadits, Rasulullah memerintahkan umatnya untuk berkhitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Dari Abu Hurairah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الفِطْرَةُ خَمْسُ : الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Lima dari fitrah yaitu khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), mencabut bulu ketiak, memotong kuku dan mencukur kumis”.

Perintah khitan dalam hadits tersebut berlaku umum bagi laki-laki dan wanita. Walaupun ulama berbeda pendapat terkait detil perintah dalam hadits itu, namun perbedaan penafsiran para ulama dari hadits tersebut berkisar pada wajib, sunnah atau pemuliaan. Artinya, melakukan khitan pada anak perempuan adalah salah satu ikhtiar untuk mentaati Allah dan Rasul-Nya. Dan ketaatan ini adalah bukti cinta pada Allah dan Rasul-Nya.

Tindakan Khitan Perempuan dilakukan oleh Dokter Wanita

Jagoan Khitan sebagai rumah khitan pertama di Cirebon tidak hanya melayani khitan bagi kaum laki-laki saja, melainkan layanan khitan perempuan juga tersedia di Jagoan Khitan Khitan. Keunggulan Khitan Perempuan di Jagoan Khitan adalah proses khitan dilakukan oleh dokter wanita yang berpengalaman dibidang khitan. Sehingga proses khitan menjadi lebih nyaman karena yang melakukan tindakannya adalah dokter langsung serta khitan yang lebih nyaman karena dilakukan oleh dokter wanita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *